Pasal 16
(1) Untuk mendapatkan penunjukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; dan d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sertifikat Badan Usaha; b. struktur organisasi badan usaha; c. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam pengoperasian Lembaga Inspeksi Teknik; d. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan subbidang usaha; e. tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan subbidang usaha; f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA ISO 17020 series; g. surat pernyataan/komitmen dari manajemen puncak untuk membuat sistem informasi sertifikasi instalasi tenaga listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
h. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik; dan i. daftar peralatan uji yang dimiliki dan/ atau yang disewa. (3a) Penanggung Jawab Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat menjadi Penanggung Jawab Teknik paling banyak pada 3 (tiga) subbidang usaha atau paling banyak pada 3 (tiga) badan usaha untuk 1 (satu) subbidang usaha. (3b) Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat menjadi tenaga teknik paling banyak pada 3 (tiga) subbidang usaha atau paling banyak pada 3 (tiga) badan usaha untuk 1 (satu) subbidang usaha. (4) Permohonan penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
