Pasal 20
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), badan usaha penunjang tenaga listrik bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; dan
d. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. memiliki kantor wilayah paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah provinsi di INDONESIA yang tersebar merata di bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur; b. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam pengoperasian Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah; c. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi; d. tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi; e. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA ISO 17020 series; f. pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah; g. memiliki sistem informasi sertifikasi instalasi tenaga listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; dan h. daftar peralatan uji yang dimiliki. (4) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 9. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 22 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1
(satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
