Pasal 22
(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri dengan dilengkapi data sebagai berikut: a. identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah; b. lokasi instalasi; c. jenis dan kapasitas instalasi; d. gambar instalasi yang dikeluarkan oleh badan usaha konsultan perencana tenaga listrik atau Direktur Jenderal; dan e. peralatan yang dipasang. (1a) Dalam hal tidak terdapat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang konsultansi perencana, gambar instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dikeluarkan oleh badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik tegangan rendah tanpa dikenakan biaya gambar instalasi. (2) Dalam mengajukan permohonan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dapat mengajukan permohonan secara bersamaan dengan penyambungan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik melalui layanan 1 (satu) pintu dengan menggunakan aplikasi online. (3) Dalam hal permohonan Sertifikat Laik Operasi dan penyambungan tenaga listrik dilakukan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penerbitan Sertifikat Laik Operasi
merupakan bagian dari jangka waktu penyambungan tenaga listrik. (4) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah berdasarkan mata uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (6) Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah menerbitkan Sertifikat Laik Operasi dengan mengunakan format sertifikat sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah berlaku untuk jangka waktu 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang. (8) Sertifikat Laik Operasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku apabila terdapat perubahan kapasitas, perubahan instalasi, atau direkondisi. 10. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
