Pasal 23
(1) Dalam hal di suatu daerah belum terdapat Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah.
(2) Dalam hal di suatu daerah, Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah tidak dapat melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah termasuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah. (3) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melakukan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah termasuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat melimpahkan pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tegangan rendah kepada badan usaha lain. (4) Pelaksanaan sertifikasi intalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah termasuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi yang dilaksanakan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6). 11. Pasal 24 dihapus. 12. Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
