Pasal 25
(1) Tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja pada usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi. (2) Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi dengan melengkapi:
a. daftar riwayat hidup; b. fotokopi ijazah pendidikan sesuai dengan persyaratan pendidikan yang disyaratkan dalam standar kompetensi; c. bidang, subbidang, dan level sertifikat yang dimohon; dan d. fotokopi KTP untuk WNI, atau paspor untuk WNA. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemegang izin operasi, atau pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. 13. Ketentuan Pasal 26 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
