PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 26
(1) Dalam pelaksanaan uji kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi secara tertulis menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai: a. jadwal rencana pelaksanaan uji kompetensi; b. daftar peserta uji kompetensi; c. daftar anggota tim asesor; dan d. tempat uji kompetensi. (2) Penyampaian pelaksanaan uji kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan. (3) Daftar anggota tim asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang untuk setiap kelompok uji kompetensi;
- Ketentuan ayat (3) Pasal 28 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
