Pasal 28
(1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi menerbitkan Sertifikat Kompetensi bagi peserta uji kompetensi yang dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dengan mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Sertifikat Kompetensi berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (2a) Perpanjangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi yang menerbitkan sertifikat atau Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi lainnya. (3) Permohonan perpanjangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum Sertifikat Kompetensi habis masa berlakunya. (4) Dalam proses perpanjangan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap Sertifikat Kompetensi sebelumnya. (5) Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi MENETAPKAN keputusan diperpanjang atau tidak diperpanjang terhadap Sertifikat Kompetensi yang akan habis masa berlakunya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan.
- Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 30 dihapus dan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
