PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 30
(1) Sebelum mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dilakukan oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang telah mempunyai izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan ditunjuk oleh: a. Menteri, untuk melakukan Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang bekerja pada:
- pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
- pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri; atau
- pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melakukan pekerjaan pada: a) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri; b) pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri; c) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri; dan d) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
b. Gubernur, untuk melakukan Sertifikasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang bekerja pada:
- pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
- pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur; atau
- pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melakukan pekerjaan pada:
- pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur; a) pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur; b) pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur; dan c) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur. c. Dihapus (2) Tata cara untuk mendapatkan penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi oleh Gubernur diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 31 diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
