Pasal 31
(1) Untuk mendapatkan penunjukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan harus mengajukan permohonan
kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; d. Sertifikat Badan Usaha; dan e. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. struktur organisasi badan usaha; b. surat pernyataan/komitmen manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam pengoperasian Lembaga Sertifikasi Kompetensi; c. Penanggung Jawab Teknik yang memiliki sertifikat kompetensi; d. tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi; e. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA ISO 17024 series; f. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; g. surat pernyataan/komitmen dari manajemen puncak untuk membuat sistem informasi sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; dan h. tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/atau yang disewa. (3a) Penanggung Jawab Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat menjadi Penanggung Jawab Teknik paling banyak pada 3 (tiga) subbidang usaha atau paling banyak pada 3 (tiga) badan usaha untuk 1 (satu) subbidang usaha.
(3b) Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat menjadi tenaga teknik paling banyak pada 3 (tiga) subbidang usaha atau paling banyak pada 3 (tiga) badan usaha untuk 1 (satu) subbidang usaha. (4) Permohonan penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 17. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 34 diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a) serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
