Pasal 34
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk: a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik; b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik; c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; d. pengoperasian instalasi tenaga listrik; e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik; f. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang merupakan lembaga di Kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagalistrikan serta Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
(3) Untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; d. neraca keuangan. e. surat keterangan domisili; f. profil badan usaha; g. struktur organisasi badan usaha; dan h. identitas Penanggung Jawab Teknik, dan tenaga teknik ketenagalistrikan. (4a) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dikecualikan untuk usaha jasa pembangunan dan pemasangan subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah, dengan ketentuan: a. untuk kapasitas daya tersambung sampai dengan 900 VA yang menggunakan gambar instalasi standar; dan b. wilayah kerjanya di kabupaten/kota dalam daerah hukum tempat kedudukan badan usaha tersebut terdaftar. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. Penanggung Jawab Teknik yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon; b. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohon;
c. surat penunjukan tenaga teknik ketenagalistrikan untuk setiap subbidang usaha yang dimohon; d. surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohon; dan e. daftar riwayat hidup Penanggung Jawab Teknik dan tenaga teknik ketenagalistrikan. (6) Penanggung Jawab Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat menjadi Penanggung Jawab Teknik paling banyak pada 3 (tiga) subbidang usaha atau paling banyak pada 3 (tiga) badan usaha untuk 1 (satu) subbidang usaha. (7) Tenaga Teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat menjadi tenaga teknik paling banyak pada 3 (tiga) subbidang usaha atau paling banyak pada 3 (tiga) badan usaha untuk 1 (satu) subbidang usaha. 18. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 35 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
