Pasal 35
(1) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi melakukan evaluasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan melakukan penilaian kesesuaian klasifikasi dan/atau kualifikasi usaha. (2) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi memberikan atau menolak penerbitan Sertifikat Badan Usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi menerbitkan Sertifikat Badan Usaha mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3a) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi menerbitkan Sertifikat Badan Usaha untuk usaha jasa pembangunan dan pemasangan subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4a) dengan mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal permohonan Sertifikat Badan Usaha ditolak, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasannya. (5) Sertifikat Badan Usaha berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. 19. Ketentuan ayat (2) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
