Pasal 36
(1) Dalam hal belum terdapat Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi, Sertifikat Badan Usaha ditetapkan oleh Menteri. (2) Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5) dan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi permohonan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan penilaian kesesuaian klasifikasi dan/atau kualifikasi usaha. (4) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri memberikan atau menolak penerbitan Sertifikat Badan Usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal permohonan Sertifikat Badan Usaha ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasannya. (6) Menteri menerbitkan Sertifikat Badan Usaha untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. 20. Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 37 dihapus dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
