Pasal 4
(1) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, untuk: a. instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang telah diakreditasi oleh Menteri sebagai Lembaga Inspeksi Teknik; dan b. instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah. (2) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang telah diakreditasi oleh Menteri sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi. (3) Usaha jasa sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk Sertifikasi Badan Usaha yang telah diakreditasi oleh Menteri sebagai Lembaga Sertifikasi Badan Usaha. (4) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k dilaksanakan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di sektor ketenagalistrikan yang telah diakreditasi
oleh Menteri sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan. (5) Pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) termasuk lembaga di Kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagalistrikan serta Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. 3. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 5 diubah dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
