Pasal 41
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. pemenuhan persyaratan keteknikan; b. pengutamaan produk dan potensi dalam negeri; c. penggunaan tenaga kerja; d. pemenuhan persyaratan kewajiban dalam Akreditasi, sertifikasi, penetapan, dan penunjukan; dan e. pemenuhan standar mutu pelayanan. (3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat: a. melakukan penyuluhan, bimbingan dan pelatihan; dan b. melakukan pemeriksaan di lapangan. (4) Setiap pemegang Sertifikat Badan Usaha wajib memberikan laporan secara berkala setiap tahun kepada penerbit Sertifikat Badan Usaha sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 24. Ketentuan BAB VI ditambah 1 (satu) Pasal yakni Pasal 43A, yang berbunyi sebagai berikut:
