PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 40A
Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha wajib mencabut sertifikat yang diterbitkannya dalam hal pemegang sertifikat melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 41 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
