PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER...
Pasal 38
(1) Tata cara untuk mendapatkan nomor register oleh Gubernur diatur lebih lanjut oleh Gubernur. (2) Gubernur wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan registrasi Sertifikat Laik Operasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan sekali. 22. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 40A, yang berbunyi sebagai berikut:
