Pasal 43A
(1) Terhadap Sertifikat Laik Operasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik atas instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung dengan instalasi
penyediaan tenaga listrik yang izin usaha penyediaan tenaga listriknya diterbitkan oleh Bupati/Walikota, tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. (2) Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik, Lembaga Sertifikasi Kompetensi dan penomoran register Sertifikat Laik Operasi, yang telah dikeluarkan oleh Bupati/Walikota tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. 25. Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran VIII diubah dan diantara Lampiran XI dan Lampiran XII disisipkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran XIA serta ditambah 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran XIII menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VIII, Lampiran XIA, dan Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2016 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
