Usaha Jasa Konservasi Energi
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Usaha Jasa Konservasi Energi;
Mengingat
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4746);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2024
Nomor
225,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang
Konservasi
Energi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6879);
5.
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang
Kementerian
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 365);
6.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
290);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG USAHA JASA KONSERVASI ENERGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana,
dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi
dalam
negeri
serta
meningkatkan
efisiensi
pemanfaatannya.
2.
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja
yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia,
dan elektromagnetika.
3.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
4.
Penyedia Energi adalah badan usaha, bentuk usaha
tetap, dan badan usaha tidak berbadan hukum yang
melaksanakan penyediaan Energi.
5.
Pengguna Sumber Energi adalah Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap,
badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat
yang melaksanakan pemanfaatan sumber Energi.
6.
Sumber
Energi
adalah
sesuatu
yang
dapat
menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun
melalui proses konversi atau transformasi.
7.
Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah, badan usaha, bentuk usaha tetap,
badan usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat
yang melaksanakan pemanfaatan Energi.
8.
Audit Energi Berstandar Investasi adalah kegiatan audit
Energi
yang
lebih
rinci
dengan
tujuan
untuk
mengetahui dan mengevaluasi secara spesifik prospek
penghematan Energi berdasarkan audit Energi serta
rencana pengukuran dan verifikasi dalam perspektif
ekonomi, untuk memberikan hasil usaha yang lebih
baik kepada pemilik fasilitas Pengguna Energi.
9.
Proyek Efisiensi Energi adalah implementasi dari satu
atau beberapa kegiatan efisiensi Energi pada sistem,
fasilitas, dan proses pada Penyedia Energi, Pengguna
Sumber Energi, dan Pengguna Energi berdasarkan
kinerja penghematan Energi.
10. Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi
secara
efisien
dan
tepat
guna
dengan
tetap
mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan,
dan produktivitas.
11. Variabel Relevan adalah faktor terukur yang berdampak
pada kinerja Energi dan berubah secara rutin.
12. Faktor
Statis
adalah
faktor
yang
teridentifikasi
berdampak pada kinerja Energi dan tidak berubah
secara rutin.
- Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/atau peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang sama.
- Kontrak Kinerja Penghematan Energi (Energy Saving Performance Contract) adalah kontrak dalam kegiatan Efisiensi Energi yang menggunakan pengembalian investasi berdasarkan nilai kesepakatan yang didasari dari perhitungan Penghematan Energi yang didapat.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.
- Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
- Unit Pelaksana Teknis adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari unit organisasi pada kementerian negara/lembaga.
BAB II
PENGEMBANGAN USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
Pasal 2 Pengembangan usaha jasa Konservasi Energi dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan Konservasi Energi.
Pasal 3
(1)
Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh:
a.
Badan Usaha;
b.
Badan Layanan Umum; atau
c.
Unit Pelaksana Teknis.
(2) Badan Usaha, Badan Layanan Umum, atau Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi.
Pasal 4 Penyedia usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ditujukan kepada pengguna usaha jasa Konservasi
Energi yang meliputi:
a.
Penyedia Energi;
b.
Pengguna Sumber Energi; dan/atau
c.
Pengguna Energi.
Pasal 6 Usaha jasa Konservasi Energi terdiri atas kegiatan: a. pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit); b. pembiayaan Proyek Efisiensi Energi; c. pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi; d. pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/atau e. pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi.
Pasal 7
(1)
Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade
energy audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi peluang
Efisiensi Energi yang layak secara teknis dan biaya.
(2)
Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade
energy audit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
a.
rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan;
b.
penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum
dilakukan Efisiensi Energi;
c.
pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi;
d.
analisis konsumsi dan biaya Energi; dan
e.
perhitungan biaya terperinci dan sistematis untuk
menentukan nilai investasi yang diperlukan dalam
pelaksanaan Proyek Efisiensi Energi.
Pasal 8 Rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a minimal meliputi: a. penetapan tujuan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);
b.
identifikasi ruang lingkup aktivitas dan batasan fisik
pelaksanaan
Audit
Energi
Berstandar
Investasi
(investment grade energy audit);
c.
penentuan metode analisis Audit Energi Berstandar
Investasi (investment grade energy audit);
d.
identifikasi kebutuhan data dan akses data;
e.
identifikasi kebutuhan sumber daya pelaksanaan Audit
Energi Berstandar Investasi (investment grade energy
audit); dan
f.
penyusunan jadwal pemeriksaan dan pengukuran.
Pasal 9 (1) Penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berdasarkan Variabel Relevan dan data historis konsumsi Energi. (2) Untuk meningkatkan kualitas data, penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. mempertimbangkan indikator statistik dari Variabel Relevan dan data historis konsumsi Energi; b. mempertimbangkan Faktor Statis; dan/atau c. melakukan penyesuaian yang diperlukan. (3) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) berupa dokumen nilai awal (baseline) Energi.
Pasal 10
(1)
Pemeriksaan
dan
pengukuran
Efisiensi
Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c
minimal meliputi:
a.
pemeriksaan kesesuaian daftar titik ukur, alat
ukur
yang
terkalibrasi,
dan
periode
waktu
pengukuran;
b.
pengukuran Variabel Relevan dan konsumsi
Energi;
c.
pemeriksaan validitas data hasil pengukuran
Variabel Relevan dan konsumsi Energi; dan
d.
jika
Faktor
Statis
dipertimbangkan
dalam
penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum
dilakukan Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, dilakukan
pemeriksaan Faktor Statis.
(2)
Untuk meningkatkan hasil Audit Energi Berstandar
Investasi (investment grade energy audit), pemeriksaan
dan pengukuran Efisiensi Energi dapat dilakukan
melalui observasi rugi-rugi (losses) Energi dan/atau
potensi Penghematan Energi.
(3)
Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (2) berupa dokumen pemeriksaan dan
pengukuran Efisiensi Energi.
Pasal 11 Analisis konsumsi dan biaya Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d minimal meliputi: a. pengolahan data hasil pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi; b. analisis kinerja Energi; c. evaluasi potensi peningkatan kinerja Energi dan potensi Penghematan Energi; dan d. penetapan rekomendasi Proyek Efisiensi Energi.
Pasal 12
Perhitungan biaya terperinci dan sistematis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan
berdasarkan rekomendasi Proyek Efisiensi Energi minimal
meliputi:
a.
perhitungan potensi penghematan biaya konsumsi
Energi;
b.
penyusunan rincian biaya untuk Proyek Efisiensi
Energi; dan
c.
analisis kelayakan finansial Proyek Efisiensi Energi.
Pasal 13
(1)
Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa Kontrak
Kinerja
Penghematan
Energi
(Energy
Saving
Performance Contract).
(2)
Dalam pelaksanaan Kontrak Kinerja Penghematan
Energi
(Energy
Saving
Performance
Contract)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
pengukuran
dan
verifikasi
(measurement
and
verification) kinerja Energi.
(3)
Pelaksanaan pengukuran dan verifikasi (measurement
and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disepakati oleh penyedia usaha jasa
Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi
Energi.
(4)
Pengukuran
dan
verifikasi
(measurement
and
verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh:
a.
penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang
memiliki ruang lingkup kegiatan pembiayaan
Proyek
Efisiensi
Energi
sekaligus
kegiatan
pengukuran dan verifikasi (measurement and
verification) kinerja Energi; atau
b.
penyedia usaha jasa Konservasi Energi untuk
kegiatan pengukuran dan verifikasi (measurement
and verification) kinerja Energi.
(5)
Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa penyediaan barang
dan/atau jasa Proyek Efisiensi Energi oleh penyedia
usaha jasa Konservasi Energi.
(6)
Dalam melakukan pembiayaan Proyek Efisiensi Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia usaha
jasa Konservasi Energi dapat didukung oleh pihak
ketiga melalui penjaminan risiko dan/atau bentuk
dukungan lainnya sesuai dengan kebutuhan Proyek Efisiensi Energi. (7) Dalam hal penjaminan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk pembiayaan sarana dan prasarana yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, pembiayaan Proyek Efisiensi Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14 (1) Pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan sesuai dengan standar keteknikan. (2) Standar keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan peraturan perundangan- undangan, standar nasional Indonesia, dan/atau standar internasional mengenai pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan proyek.
Pasal 15 (1) Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan. (2) Standar keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan peraturan perundangan- undangan, standar nasional Indonesia, dan/atau standar internasional mengenai pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi.
Pasal 16
(1)
Pengukuran
dan
verifikasi
(measurement
and
verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
6
huruf
e
dilaksanakan
oleh
verifikator/analis
pengukuran
dan
verifikasi
(measurement and verification) kinerja Energi yang telah
memiliki sertifikat kompetensi.
(2)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh melalui uji kompetensi.
(3)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 17 Pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) minimal meliputi: a. penyusunan rencana pengukuran dan verifikasi (measurement and verification plan) kinerja Energi untuk Proyek Efisiensi Energi yang akan dilaksanakan; dan
b. penyusunan laporan hasil pengukuran dan verifikasi (measurement and verification report) kinerja Energi untuk Proyek Efisiensi Energi yang telah dilaksanakan.
Pasal 18
(1)
Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan kesepakatan
antara penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan
pengguna usaha jasa Konservasi Energi.
(2)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat pola bisnis yang dapat digunakan
dalam Proyek Efisiensi Energi.
(3)
Pola bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a.
Penghematan Energi yang dijamin (guaranteed
saving);
b.
Penghematan Energi yang dibagi (shared saving);
c.
membangun, mengoperasikan, dan mengalihkan
(build, operate, and transfer);
d.
membangun,
mengoperasikan,
dan
memiliki
(build, operate, and own);
e.
Energi sebagai layanan (energy as a service); atau
f.
pola bisnis lainnya sesuai dengan kebutuhan para
pihak.
(4)
Pola
bisnis
Penghematan
Energi
yang
dijamin
(guaranteed saving) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilakukan dengan pemberian garansi oleh
penyedia usaha jasa Konservasi Energi atas capaian
Penghematan Energi yang disepakati dalam jangka
waktu
tertentu
untuk
mengembalikan
investasi
pengguna usaha jasa Konservasi Energi.
(5)
Pola bisnis Penghematan Energi yang dibagi (shared
saving) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
dilakukan
dengan
membagi
penghematan
biaya
konsumsi
Energi
antara
penyedia
usaha
jasa
Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi
Energi sesuai dengan porsi tertentu dalam jangka
waktu yang disepakati untuk mengembalikan investasi
penyedia usaha jasa Konservasi Energi.
(6)
Pola
bisnis
membangun,
mengoperasikan,
dan
mengalihkan (build, operate, and transfer) sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan
pembayaran
biaya
oleh
pengguna
usaha
jasa
Konservasi
Energi
atas
pembangunan
dan
pengoperasian aset Proyek Efisiensi Energi oleh
penyedia
usaha
jasa
Konservasi
Energi
dengan
pengalihan
aset
kepada
pengguna
usaha
jasa
Konservasi Energi di akhir periode pembayaran.
(7)
Pola bisnis membangun, mengoperasikan, dan memiliki
(build, operate, and own) sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d dilakukan dengan pembayaran biaya
oleh pengguna usaha jasa Konservasi Energi atas
pembangunan dan pengoperasian aset Proyek Efisiensi
Energi oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi
tanpa dilakukan pengalihan aset.
(8) Pola bisnis Energi sebagai layanan (energy as a service) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dengan pembayaran biaya oleh pengguna usaha jasa Konservasi Energi atas layanan Penghematan Energi yang disediakan oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi sesuai dengan parameter pengukuran masing- masing jenis Energi. (9) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa: a. layanan pendinginan (cooling as a service); b. layanan pemanasan (heating as a service); c. layanan pencahayaan (lighting as a service); d. layanan penyediaan uap (steam as a service); dan/atau e. layanan penyediaan Energi lainnya.
Pasal 19 Penerapan pola bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat didukung oleh pihak ketiga dan/atau industri jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20 Penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang melaksanakan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyampaikan hasil pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi kepada pengguna usaha jasa Konservasi Energi.
BAB III PELAPORAN
Pasal 21 (1) Penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang telah memperoleh Perizinan Berusaha wajib menyampaikan laporan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Perizinan Berusaha di bidang kegiatan usaha jasa Konservasi Energi terbit. (2) Pelaporan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian. (3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian laporan dilakukan secara nonelektronik. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi dokumen dasar dan dokumen teknis. (5) Dokumen dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa salinan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat kategori dan parameter untuk masing-masing usaha jasa Konservasi Energi. (7) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22 (1) Penyedia usaha jasa Konservasi Energi dapat melakukan perluasan usaha jasa Konservasi Energi. (2) Dalam hal melakukan perluasan usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyedia usaha jasa Konservasi Energi wajib menyampaikan laporan perluasan usaha jasa Konservasi Energi secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak perluasan usaha jasa Konservasi Energi disetujui. (3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian laporan dilakukan secara nonelektronik. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi dokumen dasar dan dokumen teknis. (5) Dokumen dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa salinan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat kategori dan parameter untuk perluasan usaha jasa Konservasi Energi. (7) Dokumen teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1)
Penyedia
usaha
jasa
Konservasi
Energi
wajib
menyampaikan
laporan
pelaksanaan
usaha
jasa
Konservasi Energi kepada Menteri setiap tahun paling
lambat tanggal 31 Desember dan sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi
yang disediakan oleh Kementerian.
(3)
Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) belum tersedia atau mengalami kendala,
penyampaian laporan dilakukan secara nonelektronik.
(4)
Laporan pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai
dengan format dalam Lampiran III yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 24
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan usaha jasa Konservasi Energi.
Pasal 25
(1)
Menteri melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 terhadap penyedia usaha jasa
Konservasi Energi.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
pemberian informasi terkait usaha jasa Konservasi
Energi;
b.
pemberian
layanan
konsultasi
usaha
jasa
Konservasi Energi; dan
c.
penyediaan
pelatihan
dan
sertifikasi
bidang
Konservasi Energi.
Pasal 26
(1)
Menteri
melakukan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 terhadap penyedia usaha
jasa Konservasi Energi.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas pemenuhan kepatuhan pelaksanaan
usaha jasa Konservasi Energi.
Pasal 27
(1)
Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh pejabat
pengawas pelaksanaan Konservasi Energi.
(2)
Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi
Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada,
Menteri dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan
tugas di bidang Konservasi Energi.
BAB V SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 28
Menteri mengenakan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis kepada penyedia usaha jasa Konservasi Energi yang
melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), dan
Pasal 23 ayat (1).
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
DOKUMEN TEKNIS PELAPORAN UNTUK PERTAMA KALI
Kategori
Parameter
Pelaksanaan Audit
Energi Berstandar
Investasi
(Investment Grade
Energy Audit)
Pembiayaan
Proyek Efisiensi
Energi
Pelaksanaan
Pekerjaan
Instalasi dan/atau
Pembangunan
serta Monitoring
dan Pengawasan
Proyek Efisiensi
Energi
Pengoperasian,
Pemeliharaan, dan
Perbaikan
Instalasi Energi
Pengukuran dan
Verifikasi
(Measurement and
Verification)
Kinerja Energi
Personel
Jumlah auditor
Energi
Memiliki paling sedikit 1 (satu) auditor Energi yang memiliki sertifikat kompetensi
Jumlah
verifikator/
analis
pengukuran
dan verifikasi
(measurement
and verification)
kinerja Energi
Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Memiliki paling sedikit 1 (satu) verifikator/analis pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi yang memiliki sertifikat kompetensi Personel lainnya Tidak diwajibkan Memiliki paling sedikit 1 (satu) staf ahli pembiayaan Memiliki paling sedikit 1 (satu) staf ahli instalasi yang Memiliki paling sedikit 1 (satu) staf ahli pemeliharaan Tidak diwajibkan
Kategori Parameter Pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (Investment Grade Energy Audit) Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi dan/atau Pembangunan serta Monitoring dan Pengawasan Proyek Efisiensi Energi Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Perbaikan Instalasi Energi Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi yang memiliki pengalaman di bidang pembiayaan paling singkat 3 (tiga) tahun memiliki pengalaman di bidang instalasi paling singkat 3 (tiga) tahun yang memiliki pengalaman di bidang pemeliharaan paling singkat 3 (tiga) tahun
Peralatan
dan
teknologi
Peralatan audit
Energi
Menyertakan
bukti:
a. daftar peralatan
yang dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
atau dokumen
peminjaman
peralatan
Tidak diwajibkan
Menyertakan
bukti:
a. daftar peralatan
yang dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
atau
dokumen
peminjaman
peralatan
Menyertakan
bukti:
a. daftar peralatan
yang dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
atau
dokumen
peminjaman
peralatan
Menyertakan
bukti:
a. daftar peralatan
yang dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
atau
dokumen
peminjaman
peralatan
Perangkat lunak audit Menyertakan bukti: a. daftar perangkat lunak yang dimiliki b. dokumen perjanjian sewa Tidak diwajibkan Menyertakan bukti: a. daftar perangkat lunak yang dimiliki b. dokumen perjanjian sewa Menyertakan bukti: a. daftar perangkat lunak yang dimiliki b. dokumen perjanjian sewa Menyertakan bukti: a. daftar perangkat lunak yang dimiliki b. dokumen perjanjian sewa
Kategori Parameter Pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (Investment Grade Energy Audit) Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi dan/atau Pembangunan serta Monitoring dan Pengawasan Proyek Efisiensi Energi Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Perbaikan Instalasi Energi Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi atau dokumen peminjaman perangkat lunak atau dokumen peminjaman perangkat lunak atau dokumen peminjaman perangkat lunak atau dokumen peminjaman perangkat lunak
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG
USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
DOKUMEN TEKNIS PELAPORAN PERLUASAN USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
Kategori Parameter Pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (Investment Grade Energy Audit) Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi dan/atau Pembangunan serta Monitoring dan Pengawasan Proyek Efisiensi Energi Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Perbaikan Instalasi Energi Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi Personel Jumlah auditor Energi Memiliki paling sedikit 1 (satu) auditor Energi yang memiliki sertifikat kompetensi Jumlah verifikator/ analis pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Tidak diwajibkan Memiliki paling sedikit 1 (satu) verifikator/ analis pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi yang memiliki sertifikat kompetensi
Kategori
Parameter
Pelaksanaan Audit
Energi Berstandar
Investasi
(Investment Grade
Energy Audit)
Pembiayaan
Proyek Efisiensi
Energi
Pelaksanaan
Pekerjaan
Instalasi dan/atau
Pembangunan
serta Monitoring
dan Pengawasan
Proyek Efisiensi
Energi
Pengoperasian,
Pemeliharaan, dan
Perbaikan
Instalasi Energi
Pengukuran dan
Verifikasi
(Measurement and
Verification)
Kinerja Energi
Peralatan
dan
teknologi
Peralatan
audit Energi
Menyertakan
bukti:
a. daftar
peralatan yang
dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
atau dokumen
peminjaman
peralatan
Tidak diwajibkan
Menyertakan
bukti:
a. daftar
peralatan yang
dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
atau dokumen
peminjaman
peralatan
Menyertakan
bukti:
a. daftar
peralatan yang
dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
atau dokumen
peminjaman
peralatan
Menyertakan
bukti:
a. daftar
peralatan yang
dimiliki
b. dokumen
perjanjian sewa
atau dokumen
peminjaman
peralatan
Perangkat
lunak audit
Didorong
untuk
memiliki
aplikasi
berbasis automasi
Tidak diwajibkan
Didorong
untuk
memiliki
sistem
pemantauan
Energi
berbasis
cloud
Didorong
untuk
memiliki
catatan
perlakuan
automasi di sistem
operasi
dan
perbaikan
Didorong memiliki
teknologi
sensor
otomatis
untuk
validasi data
Pengalaman
Proyek
Efisiensi
Energi
Jumlah Proyek
Efisiensi
Energi
yang
telah
diselesaikan
dan
daftar
pengguna
usaha
jasa
Melampirkan
daftar
Proyek
Efisiensi
Energi
semua
kegiatan
yang
didaftarkan
dan
daftar
pengguna
usaha
Melampirkan
daftar
Proyek
Efisiensi
Energi
semua
kegiatan
yang
didaftarkan
dan
daftar
pengguna
usaha
Melampirkan
daftar
Proyek
Efisiensi
Energi
semua
kegiatan
yang
didaftarkan
dan
daftar
pengguna
usaha
Melampirkan
daftar
Proyek
Efisiensi
Energi
semua
kegiatan
yang
didaftarkan
dan
daftar
pengguna
usaha
Melampirkan
daftar
Proyek
Efisiensi
Energi
semua
kegiatan
yang
didaftarkan
dan
daftar
pengguna
usaha
Kategori Parameter Pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (Investment Grade Energy Audit) Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi Pelaksanaan Pekerjaan Instalasi dan/atau Pembangunan serta Monitoring dan Pengawasan Proyek Efisiensi Energi Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Perbaikan Instalasi Energi Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi Konservasi Energi jasa Konservasi Energi jasa Konservasi Energi jasa Konservasi Energi jasa Konservasi Energi jasa Konservasi Energi
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
(KOP SURAT)
LAPORAN PELAKSANAAN USAHA JASA KONSERVASI ENERGI
Periode Pelaporan
: Tahun ...
Identitas Penyedia Usaha Jasa Konservasi Energi
a.
Nama Penyedia
:
b.
Nomor Induk Berusaha
:
c.
Alamat
:
d.
Nomor Telepon
:
e.
Email
:
- Ringkasan Proyek Efisiensi Energi Total Proyek Efisiensi Energi yang telah dilaksanakan [Jumlah Proyek]
No. Nama Proyek Pengguna Usaha Jasa Konservasi Energi Deskripsi Proyek Kategori Proyek Kebutuhan Investasi Potensi Penghematan Energi 1. (contoh: Proyek peningkat an efisiensi heating, ventilation, and air conditionin g (HVAC)) (contoh: PT. XX) (contoh: Penggantian teknologi A ke teknologi B) (contoh: Instalasi baru atau retrofit) (contoh: Biaya investasi yang diperlukan) (contoh: 100 gigajoule) 2.
Perhitungan Penghematan Energi dari Penggantian Sumber Energi
a. Metode Perhitungan Proyek Efisiensi Energi yang dilaporkan memiliki jumlah paling sedikit 1 (satu) proyek dan paling banyak 3 (tiga) proyek
Kategori Metode Analisis Input Data Total Pengurangan Energi (diisi deskripsi Proyek Efisiensi Energi) (diisi dengan metode kalkulasi berdasarkan perbandingan yang menghitung emisi antara Sumber Energi sebelumnya dan Sumber Energi baru yang lebih ramah lingkungan) (diisi dengan: a. konsumsi Energi dari Sumber Energi lama dan baru (kWh) b. asumsi dasar harus dilakukan oleh auditor Energi yang memiliki sertifikat kompetensi) (diisi dengan konsumsi Energi sebelumnya dikurangi konsumsi Energi baru)
b.
Detail Total Pengurangan Konsumsi Energi dari Penggantian
Sumber Energi
No.
Proyek Efisiensi
Energi
Pengurangan Konsumsi
Energi
1
2
3
Total
Dokumentasi Proyek Efisiensi Energi a. foto sebelum dan sesudah (jika ada); dan b. laporan teknis atau pengujian dengan melampirkan dokumen pendukung.
Penutup Penutup berisi kesimpulan.
(tempat), (tanggal) (bulan) (tahun)
(Direktur Utama/Pimpinan Tertinggi)
(tanda tangan)
(Nama Lengkap)
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6879);
- Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290);
