PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 91
BAB 6 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN SERTA PERUBAHAN PERATURAN
(1) Bentuk dan hierarki peraturan yang berlaku di lingkungan PEM Akamigas sebagai berikut: a. Peraturan Menteri; b. Keputusan Menteri; c. Keputusan Kepala Badan; dan d. Keputusan Direktur. (2) Penyusunan ketentuan yang berlaku di lingkungan PEM Akamigas berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
