PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 92
BAB 6 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN SERTA PERUBAHAN PERATURAN
(1) Perubahan Statuta dapat diusulkan oleh Senat atau adanya perubahan peraturan perundang-undangan. (2) Perubahan Statuta yang diusulkan oleh Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil rapat Senat berdasarkan musyawarah mufakat atau disetujui paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota Senat dari seluruh jumlah anggota yang hadir.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Senat. (4) Direktur menyampaikan usulan perubahan Statuta kepada Menteri melalui Kepala Badan. (5) Menteri MENETAPKAN perubahan Statuta.
