PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 90
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Penyelenggaraan akreditasi PEM Akamigas dikoordinasikan oleh Satuan Penjaminan Mutu. (2) Akreditasi PEM Akamigas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akreditasi Program Studi dan institusi.
