PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 89
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan pengawasan oleh Satuan Penjaminan Mutu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penilaian berkala terhadap Kurikulum, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik.
