PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibebankan dan diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran PEM Akamigas. (2) Penggalangan dana dari sumber lain yang tidak mengikat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Direktur.
