PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Alumni dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan dengan PEM Akamigas dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. (2) Alumni dapat memberikan masukan dan saran terkait pengembangan PEM Akamigas secara tertulis kepada Direktur atau melalui forum diskusi yang dilaksanakan oleh PEM Akamigas dan/atau Alumni.
