PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa meliputi: a. kepemimpinan; b. penalaran dan keilmuan; dan
c. keterampilan, kesenian dan budaya, kerohanian, dan olahraga. (2) Kegiatan ekstrakurikuler Mahasiswa dilaksanakan setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Direktur.
