PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi kemahasiswaan PEM Akamigas diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa. (2) Bentuk aktivitas dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan PEM Akamigas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kesepakatan antar Mahasiswa dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
