Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa PEM Akamigas mempunyai hak sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik; c. memanfaatkan fasilitas PEM Akamigas dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi; dan f. berperan serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan PEM Akamigas. (2) Mahasiswa PEM Akamigas mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan; c. menghargai harkat dan nilai-nilai budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi; d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater; dan e. berperan dalam mengembangkan PEM Akamigas. (3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa PEM Akamigas ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
