PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik PEM Akamigas. (2) Untuk menjadi Mahasiswa PEM Akamigas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki ijazah minimum yang dipersyaratkan setiap Program Studi; dan b. lulus seleksi penerimaan Mahasiswa baru PEM Akamigas. (3) Setiap Mahasiswa diperlakukan sama di PEM Akamigas dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (4) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa PEM Akamigas. (5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara seleksi penerimaan Mahasiswa baru ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
