Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b merupakan tenaga yang karena keahliannya diangkat untuk membantu kelancaran kegiatan akademik. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pegawai negeri sipil; dan/atau b. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (3) Tenaga Kependidikan dapat ditugaskan sebagai pengajar pada PEM Akamigas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tenaga Kependidikan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di lingkungan PEM Akamigas terdiri atas: a. pejabat pelaksana; dan b. pejabat fungsional. (5) Syarat dan pengangkatan Tenaga Kependidikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
