Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketenagaan PEM Akamigas terdiri atas: a. Dosen; dan b. Tenaga Kependidikan. (2) Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada PEM Akamigas. (4) Dosen tetap terdiri atas: a. Dosen tetap pegawai negeri sipil; dan b. Dosen tetap non pegawai negeri sipil yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. (5) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu dan melaksanakan tugas berdasarkan surat penugasan. (6) Jenis dan jenjang jabatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
