Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari pegawai negeri sipil PEM Akamigas yang memegang Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Direktur, serta pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. (4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan beban kerja. (5) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
