PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Komputer dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
(2) Unit Komputer dan Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepala Unit Komputer dan Teknologi Informasi merupakan pegawai negeri sipil PEM Akamigas yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Kepala Unit Komputer dan Teknologi Informasi membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
