Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Komputer dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan komputer dan teknologi dan informasi. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Komputer dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengembangan rencana, program pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan teknologi dan sistem informasi sebagai pangkalan data PEM Akamigas; b. pemberian fasilitasi pelayanan pengelolaan data, pendidikan, pelatihan, teknologi, keahlian, rancang bangun serta penyebaran informasi; c. pemberian fasilitasi sebagai sumber belajar untuk seluruh Civitas Akademika dan masyarakat serta pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan intra dan ekstrakurikuler; dan d. penyusunan laporan hasil pengelolaan sarana dan prasarana unit komputer dan teknologi informasi.
