PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa dan Perpustakaan dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur III. (2) Kepala Unit Bahasa dan Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Kepala Unit Bahasa dan Perpustakaan merupakan pegawai negeri sipil PEM Akamigas yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Kepala Unit Bahasa dan Perpustakaan membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
