Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebahasaan dan perpustakaan. (2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Bahasa dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengembangan rencana, program pengelolaan layanan bahasa dan perpustakaan sesuai dengan rencana pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; b. pemberian fasilitasi pelayanan bahasa dan perpustakaan pendokumentasian dan publikasi serta penyebaran informasi; c. pemberian fasilitasi sebagai sumber belajar untuk seluruh Civitas Akademika dan masyarakat serta pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan intra dan ekstrakurikuler; d. pelaksanaan kerjasama dengan lembaga lain yang terkait, pemantauan dan evaluasi pengelolaan bahasa dan perpustakaan; dan e. penyusunan laporan hasil pengelolaan bahasa dan perpustakaan.
