PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel dibantu oleh koordinator laboratorium dan koordinator bengkel yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel. (2) Koordinator laboratorium dan koordinator bengkel merupakan pegawai negeri sipil PEM Akamigas yang memiliki keahlian pelayanan praktikum dan perbengkelan. (3) Masa jabatan Koordinator Laboratorium dan Koordinator Bengkel yaitu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Koordinator Laboratorium dan Koordinator Bengkel membuat laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel.
