PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Laboratorium dan Bengkel dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur serta dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I. (2) Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel dipimpin oleh seorang Kepala dengan masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel merupakan Dosen PEM Akamigas yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Kepala Unit Laboratorium dan Bengkel membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
