Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Laboratorium dan Bengkel mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium dan bengkel. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Laboratorium dan Bengkel menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengembangan rencana program sesuai dengan rencana penyiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelayanan praktikum; b. pemberian fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pemberian fasilitasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan intra dan ekstrakurikuler; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan laboratorium dan bengkel; e. penyelenggaraan kegiatan pelayanan praktikum dan jasa teknologi/keahlian/rancang bangun; dan
f. penyusunan laporan hasil laboratorium dan bengkel.
