PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu bidang energi dan sumber daya mineral, serta pembinaan Civitas Akademika. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Program Studi mempunyai fungsi: a. melakukan pendidikan dan pengajaran dalam sebagian atau salah satu cabang ilmu bagi program pendidikan yang ada; b. melakukan penelitian dan pengembangan pendidikan dan pengajaran di bidang vokasi;
c. melakukan pengabdian kepada masyarakat; dan d. melakukan pembinaan Civitas Akademika.
