PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Umum dan Keuangan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Umum dan Keuangan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.