PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, hukum, tata usaha, dan kearsipan rumah tangga, pengelolaan sarana dan prasarana serta teknologi informasi. (2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program, laporan, evaluasi kinerja serta pengelolaan keuangan, dan pengadministrasian Barang Milik Negara.
