PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Setiap Program Studi sebagaimana dimaksud pada Pasal 63 ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I. (2) Dalam melaksanakan tugas Program Studi, Ketua dibantu oleh Sekretaris. (3) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
