PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan administrasi kemahasiswaan, Alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
