PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I dan Wakil Direktur III sesuai dengan bidang tugasnya.
