PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengelolaan administrasi akademik; dan b. penyiapan pengelolaan administrasi kemahasiswaan, Alumni, hubungan masyarakat dan kerja sama.
