PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan.
