PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian merupakan unsur pelaksana administrasi PEM Akamigas. (2) Bagian dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
