Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua Satuan Pengawas Internal dipilih dari anggota serta diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Masa jabatan Ketua Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah ganjil dengan ketentuan: a. berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PEM Akamigas serta Tenaga Profesional; dan b. memiliki kompetensi keahlian bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya
manusia, manajemen aset, hukum, atau ketatalaksanaan. (5) Ketua Satuan Pengawas Internal membuat laporan pertanggungjawaban kepada Direktur setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
