Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non-akademik; c. pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal; d. memberikan pendampingan bidang non-akademik; e. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan f. pengajuan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
