Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat mempunyai tugas: a. MENETAPKAN kebijakan, norma, dan kode etik akademik; b. melakukan pengawasan terhadap:
penerapan norma akademik dan kode etik Civitas Akademika;
penerapan ketentuan akademik;
pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
pelaksanaan tata tertib akademik;
pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur; d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan Program Studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan profesor; g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik dan peraturan akademik oleh Civitas Akademika kepada Direktur; h. menyampaikan usulan calon Direktur kepada Kepala Badan; dan i. menyampaikan usulan calon Wakil Direktur kepada Direktur. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Senat dapat membentuk komisi yang beranggotakan anggota Senat untuk kelancaran tugasnya.
